Ujian Berbasis Komputer (UBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya.
Dalam pelaksanaannya, UBK berbeda dengan sistem ujian berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.
Penyelenggaraan UBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia
Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan
literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UBK
dengan mengikutsertakan sebanyak 556 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 379 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri. Pada
tahun 2016 dilaksanakan UBK dengan mengikutsertakan sebanyak 4382 sekolah yang tediri dari 984 SMP/MTs, 1298 SMA/MA, dan 2100 SMK. Jumlah
sekolah yang mengikuti UBK tahun 2017 melonjak tajam menjadi 30.577 sekolah yang terdiri dari 11.096 SMP/MTs, 9.652 SMA/MA dan 9.829 SMK.
Meningkatnya jumlah sekolah UBK pada tahun 2017 ini seiring dengan kebijakan resources sharing yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu
memperkenankan sekolah yang sarana komputernya masih terbatas melaksanakan UBK di sekolah lain yang sarana komputernya sudah memadai.
Penyelenggaraan UBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi)
ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari
server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).